• Breaking News

    Recent Posts

    Rabu, 18 Mei 2016

    SUNNAH ISLAM PAHALA WAKAF RUKUN WAKAF

    RUKUN WAKAF

    1.       Orang yang berwakaf, disebut Al-wakif. Syarat-syarat Al-wakif :
    ·         Memiliki secara penuh harta itu
    ·         Berakal
    ·         Balig
    ·         Mampu bertindak secara hokum
    2.       Benda yang diwakafkan, disebut Al-maukuf. Syarat-syaratnya :
    ·         Barang yang diwakafkan harus barang berharga
    ·         Harta yang diwakafkan harus diketahui ukuranya
    ·         Harta yang diwakafkan pasti dimiliki orang yang berwakaf
    ·         Harta itu harus berdiri sendiri
    3.       Orang yang menerima manfaat wakaf disebut maukuf alaihi atau sekelompok orang badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf disebut Nadzir.
    4.       Lafadz atau ikrar wakaf / sigot dengan syarat-syarat :
    ·         Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya.
    ·         Ucapan itu bersifat pasti
    ·         Ucapan itu tidak diikuti syarat-syarat yang membatalkan

    Pengelolaan wakaf di Indonesia diatur melalui pengaturan pemerintah No.28 th 1997. Pejabat pembuat ikrar wakaf disebut PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel