RUKUN WAKAF
1.
Orang yang berwakaf, disebut Al-wakif.
Syarat-syarat Al-wakif :
·
Memiliki secara penuh harta itu
·
Berakal
·
Balig
·
Mampu bertindak secara hokum
2.
Benda yang diwakafkan, disebut Al-maukuf.
Syarat-syaratnya :
·
Barang yang diwakafkan harus barang berharga
·
Harta yang diwakafkan harus diketahui ukuranya
·
Harta yang diwakafkan pasti dimiliki orang yang
berwakaf
·
Harta itu harus berdiri sendiri
3.
Orang yang menerima manfaat wakaf disebut maukuf
alaihi atau sekelompok orang badan hukum yang disertai tugas mengurus dan
memelihara barang wakaf disebut Nadzir.
4.
Lafadz atau ikrar wakaf / sigot dengan
syarat-syarat :
·
Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang
menunjukan kekalnya.
·
Ucapan itu bersifat pasti
·
Ucapan itu tidak diikuti syarat-syarat yang
membatalkan
Pengelolaan wakaf di Indonesia
diatur melalui pengaturan pemerintah No.28 th 1997. Pejabat pembuat ikrar wakaf
disebut PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar